Pelamar CPNS Pakai SKL Pasti Ditolak

Pelamar CPNS Pakai SKL Pasti Ditolak
Pendaftaran CPNS wajib pakai ijazah bukan SKL. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA - Pelamar CPNS yang belum memiliki ijazah resmi tidak dibolehkan untuk mendaftar. Pasalnya, salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijazah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara yang dikeluarkan sekolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijazah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi. Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya.
 
"Selama ini banyak pertanyaan yang datang terkait dengan persyaratan ijazah tersebut. Mereka rata-rata yang baru lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran," kata Herman di Jakarta, Kamis (4/8).

Tidak bolehnya menggunakan SKL, lanjutnya, harus dimaklumi semua pihak. Apalagi para sarjana yang sudah mengantongi ijazah pun sangat banyak. “Yang belum punya ijazah, mungkin giliran tahun depan,” imbuhnya.
 
Selain ijasah, tidak sedikit juga pertanyaan menyangkut TOEFL yang menjadi persyaratan. Menanggapi hal itu, Herman menegaskan persyaratan TOEFL merupakan persyaratan tambahan, sesuai dengan standar yang diperlukan masing-masing instansi.

“Bisa jadi, skor minimal TOEFL yang diminta KemenPAN-RB berbeda dengan kementerian lain. Jadi skor TOEFL berapa tergantung instansi masing-masing,” tandasnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Pelamar CPNS yang belum memiliki ijazah resmi tidak dibolehkan untuk mendaftar. Pasalnya, salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News