Pelanggar PPKM Darurat di Daerah Ini Jalani Hukuman Penjara

Pelanggar PPKM Darurat di Daerah Ini Jalani Hukuman Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf. Foto: ANTARA/Feri Purnama

Dia menambahkan kasus pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.

"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Tasikmalaya terus melakukan tindakan tegas dan patroli untuk menegakkan aturan PPKM darurat dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Seorang pelanggar PPKM Darurat harus menjalani hukuman penjara selama tiga hari di lembaga pemasyarakatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News