Pelanggar PPKM Darurat Terancam Kena Pasal Pidana

Pelanggar PPKM Darurat Terancam Kena Pasal Pidana
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.

Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.

Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pelanggar aturan PPKM Darurat bisa dikenai pasal pidana, simak penjelasan Kombes Tubagus Ade Hidayat.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News