Pelanggar PPKM Darurat Terancam Kena Pasal Pidana
Sabtu, 03 Juli 2021 – 06:57 WIB

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Berdasarkan dokumen yang diterima, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan.
Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM Darurat untuk Jakarta ini.
Salah satunya, untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mall ditutup, kemudian pelarangan operasi bagi sektor-sektor yang tidak masuk esensial dan kritikal. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pelanggar aturan PPKM Darurat bisa dikenai pasal pidana, simak penjelasan Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya