Pelanggaran Etika Ade Komarudin Masih Ditelusuri, Tunggu Saja!

Pelanggaran Etika Ade Komarudin Masih Ditelusuri, Tunggu Saja!
Ketua DPR Ade Komarudin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding memastikan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Ketua DPR Ade Komarudin terus dilakukan.

MKD masih meminta keterangan dari para pengadu yang terdiri dari 36 orang anggota Komisi VI DPR, terkait keputusan Akom, sapaan ketua DPR, menyetujui rapat sembilan perusahaan BUMN dengan Komisi XI tanpa sepengetahuan Komisi VI sebagai mitra kerja.

"Prosesnya sementara berlangsung. Kemarin kami sudah mendengarkan keterangan pihak pengadu, anggota komisi VI. Hari ini juga," kata Sudding di kompleks Parlemen.

Bahkan pada Senin (28/11), MKD akan meminta penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pihak Kementerian BUMN, serta Setjen DPR.

"Itu dalam kaitan menyangkut masalah PMN yang diadukan anggota terhadap Pak Ade Komarudin," jelasnya.

Di sisi lain, pengaduan dari Badan Legislasi (Baleg)  terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Akom sebagai Ketua DPR RI yang mengulur waktu dan tidak membawa RUU Pertembakauan ke Paripurna, juga berjalan.

"Laporan dari baleg sementara kita sidangkan. Kami sudah dengar keterangan pihak pengadu ada empat orang dari baleg dan pimpinan baleg kemarin. Hari ini kami  sudah mengambil keterangan badan keahlian dewan, dilanjutkan kesetjenan DPR," tambahnya.

Hanya saja, persidangan-persidangan yang dilakukan MKD menurutnya tertutup, sebagaimana diatur dalam tata tertib dan hukum acara MKD.(fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding memastikan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News