Pelantikan Wako Gorontalo Jadi Tanggung Jawab KPU-Kemendagri

jpnn.com - JAKARTA--Meski dalam putusan sidang sengketa Pilwako Gorontalo, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencantumkan tenggat waktu bagi KPU melaksanakan perintah majelis hakim, namun secara otomatis hal tersebut wajib dilaksanakan.
Kapan proses pelaksanaannya, menjadi tanggung jawab KPU dan Kementerian Dalam Negeri. "Setiap putusan sidang itu beda-beda. Dengan keputusan MK menolak seluruh gugatan pemohon, secara otomatis MK telah membenarkan tindakan KPU sehingga proses teknisnya ada di tangan KPU," kata Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang dihubungi, Jumat (25/4).
MK, lanjutnya, tidak akan masuk dalam ranah penentuan proses pelantikan kepala daerah. MK juga tidak akan memberikan tenggat waktu bagi KPU untuk menjalankan putusan sidang.
"Mau cepat atau lambat semuanya ada di tangan KPU dan Kemendagri. Yang jelas MK sudah menyatakan kalau keputusan KPU adalah benar dan harus dilaksanakan," tandasnya.
Dia menambahkan, proses sengketa pilkada Gorontalo memang memakan waktu panjang. Lantaran beberapa pihak menilai ada pelanggaran yang terjadi. Namun setelah menunggu putusan PTUN hingga Mahkamah Agung akhirnya dapat membuktikan kalau dugaan tersebut tidak benar.
"Karena semuanya tidak terbukti makanya MK memutuskan keseluruhan gugatan ditolak. Tindakan serta keputusan KPU sudah benar," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Meski dalam putusan sidang sengketa Pilwako Gorontalo, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencantumkan tenggat waktu bagi KPU melaksanakan perintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap