Pelapor Tertangkap, Kasus Indosat Jalan Terus
Senin, 23 April 2012 – 23:05 WIB
Kasus Indosat awalnya dilaporkan ke Kejati Jawa Barat. Tapi karena tempat kejadian perkaranya tak hanya di Jabar, bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengambilalih. Versi KTI, kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak tahun 2006 sampai 2011.
Baca Juga:
Kejaksaan sendiri sudah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara yang nantinya akan jadi acuan penyidikan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung tak terpengaruh dengan tertangkapnya Denny AK, yang merupakan pelapor kasus korupsi pengalihan jaringan internet 3G milik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88