Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Turunan tak Bisa Ditawar

Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Turunan tak Bisa Ditawar
Pelarangan Ekspor Mineral Mentah Turunan tak Bisa Ditawar

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang pelarangan ekspor mineral mentah turunan UU Minerba tak bisa ditawar-tawar.

Terkait keluhan pengusaha tambang soal tidak adanya pasokan listrik jika membangun smelter dengan biaya yang tinggi, menurut Jero, bukan masalah. Sebab begitu smelter dibangun, listriknya akan tersedia.

"Ini otomatis, smelter dibikin, PLN dibikin. Ini kayak telor sama ayam, bikin dula saja smelternya baru kita buat PLN. Di Jeneponto gak ada listrik, tapi ada PLTU. Antara listrik sama industri selalu tarik menarik," kata Jero Wacik di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1).

Dikatakan Jero, dengan diberlakukannya UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara per 12 Januari 2014 lalu, maka Indonesia tidak boleh lagi mengekspor mineral merah (OR) ke luar negeri.

"Itu amanah utama. Tujuannya agar kita bisa dapat nilai tambah, karena sudah puluhan tahun ekspor mineral mentah," jelasnya.

Untuk itu, salah satu petinggi pertai Demokrat ini mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun pengusaha mentaati dan tidak dibenarkan ekspor OR.

Data Kementerian ESDM, saat ini sudah ada 66 perusahaan tambang yang mengajukan izin pembangunan smelter, 25 di antaranya sudah berproses dan ada yang sudah siap beroperasi. (fat/jpnn)


JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2014 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News