Pelarian Erwin Akhirnya Kandas, Lihat Tuh Barang Buktinya
Jumat, 26 Maret 2021 – 19:38 WIB
Kompol Handres menyebutkan, tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan 4 motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.
“Kami juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," jelasnya.
Baca Juga: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka
Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zen/jambi-independent)
Seorang tersangka penjambretan yang telah beraksi puluhan kali di Kota Jambi akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Erwin Irnandi warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk diringkus di rumahnya di daerah Seberang, Kota Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya