Pelarian Erwin Akhirnya Kandas, Lihat Tuh Barang Buktinya

Pelarian Erwin Akhirnya Kandas, Lihat Tuh Barang Buktinya
Tersangka Erwin bersama barang bukti motor yang dicurinya. Ia diamankan oleh tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi belum lama ini. Foto: jambi-independent.co.id

Kompol Handres menyebutkan, tim Tekab Satreskrim Polresta Jambi juga mengamankan 4 motor yang digunakan para pelaku sebagai sarana saat melakukan aksi penjambretan.

“Kami juga mengamankan barang bukti hasil jambret pelaku berupa kalung emas seberat 22 gram," jelasnya.

Baca Juga: Isu Begu Ganjang Berujung Perusakan Rumah Warga, Polisi Tetapkan 10 Orang Jadi Tersangka

Akibat perbuatannya, Erwin dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (zen/jambi-independent)

Seorang tersangka penjambretan yang telah beraksi puluhan kali di Kota Jambi akhirnya diringkus polisi. Pelaku bernama Erwin Irnandi warga Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk diringkus di rumahnya di daerah Seberang, Kota Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News