Pelarian Pembunuh Karyawan Koperasi di Kotabaru Jambi Berakhir

Pelarian Pembunuh Karyawan Koperasi di Kotabaru Jambi Berakhir
Pembunuhan karyawan koperasi ditangkap. Foto: Antara

Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik kantornya. Sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala, dada kiri, pinggang dan mata kiri yang membuat korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku nekat membunuh karyawan koperasi lantaran kesal karena korban menolak saat diajak membersihkan rumah.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News