Pelarian Pembunuh Karyawan Koperasi di Kotabaru Jambi Berakhir
Kamis, 05 Maret 2020 – 20:00 WIB
Setelah kejadian tersebut pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor milik kantornya. Sementara itu korban mengalami luka di bagian kepala, dada kiri, pinggang dan mata kiri yang membuat korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku nekat membunuh karyawan koperasi lantaran kesal karena korban menolak saat diajak membersihkan rumah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap