Pelayanan SIM Selama Lebaran Libur?
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar liburnya layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama dua pekan, yakni sejak 11 Juni atau saat Lebaran 2018 nanti.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas Polri Kombes Halim Pagarra menjelaskan, informasi yang tersebar di media sosial itu tak benar adanya.
Menurut Halim, pihaknya tak meliburkan pelayanan SIM selama itu.
“Jadi informasi itu hoaks. Yang benar, pelayanan SIM tetap buka atau tidak tutup selama dua minggu," kata Halim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/5).
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, masyarakat yang SIM-nya mati pada saat libur tidak perlu khawatir harus membuat baru lagi. Sebab ada toleransi waktu perpanjangan di hari berikutnya.
"Kalau SIM matinya pas hari libur, tetap diberi toleransi ke hari berikutnya saat masuk kerja," imbuh dia.
Adapun informasi terkait layanan perpanjangan SIM yang beredar di media sosial sebagai berikut;
Bagi yang punya SIM dengan masa berlaku Juni 2018, sebaiknya segera ajukan perpanjangan sekarang karena mulai tanggal 11 Juni 2018 layanan perpanjangan SIM akan ditutup selama dua minggu. Kalau SIM terlanjur mati harus bikin baru lagi ya.
Masyarakat yang SIM-nya mati pada saat libur tidak perlu khawatir harus membuat baru lagi.
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Heru Budi Tegaskan tidak Ada WFH Bagi ASN Pemprov DKI Jakarta
- Sekda Jayapura Mengingatkan ASN tidak Menambah Libur Lebaran
- Pengguna Commuter Line Meningkat Menjelang Berakhirnya Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran, Penumpang Kapal di Pelabuhan Rasau Jaya Naik hingga 100 Persen