Pelni Batasi Akses Penjualan Tiket Kapal
jpnn.com, JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT (Pelni) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Perseroan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal hanya dilakukan melalui loket kantor cabang.
Pelni juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang dimulai pada 3 Juli 2021," terang Opik.
Pelanggan kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.
"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.
Untuk mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal PELNI yang belum menerima dosis pertama, persroan saat ini sedang mengupayakan memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal Pelni.
Pelni menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.
- Arus Mudik, Kapal PELNI Layani 304 Ribu Penumpang
- Tak Disangka, Puncak Arus Mudik Melalui Pelabuhan Belawan di Luar Prediksi
- Menhub Budi Karya Sumadi Lepas Keberangkatan 9.600 Peserta Mudik Gratis Naik Kapal Laut
- 163 Mantan Pegawai Pelni Dapat Kompensasi Penuh
- Pelni Berangkatkan Peserta Mudik Gratis Tujuan Ternate-Ambon Tadi Pagi, Jadwal Arus Balik Kapan?
- Antisipasi Lonjakan Penumpang, Pelni Imbau Pemudik Pesan Tiket Lewat Aplikasi