Pelunasan BPIH Pamungkas Kembali Dibuka

Pelunasan BPIH Pamungkas Kembali Dibuka
Pelunasan BPIH Pamungkas Kembali Dibuka
Anggito menjelaskan, pelunasan BPIH tahap ke-IV ini adalah paling akhir. Dia memastikan setelah pelunasan BPIH tahap ke-IV ini sudah tidak ada lagi pelunasan-pelunasan lainnya. Nama-nama calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap ke-IV ini sudah dilimpahkan ke jajaran Kemenag mulai dari provinsi, kabupaten, dan kota.

Dia mengatakan, calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap ke-IV ini tetap jamaah haji usia lebih dari 80 tahun dan pendampingnya. Selain itu juga dialokasikan menambal kekurangan petugas haji dan pengawas haji.

Menurut Anggito, Kemenag tidak memberikan sisa kursi haji di luar klasifikasi tadi. Terkait tudingan jika Kemenag melayani permohonan kursi haji dari kalangan anggota DPR, kementerian, istana negara, hingga tokoh masyarakat, dia menolaknya.

"Usulan dari DPR dan kementerian lain yang berangkat itu dalam fugnsinya sebagai aparat pengawas," kata dia. Kemenag memberikan kursi tadi bukan untuk dibagi-bagikan kepada kolega, relasi, atau konstituen anggota DPR, pejabat kementerian, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kursi yang dibagikan untuk aparat pengawas yang terdiri dari unsur anggota DPR dan kementerian/lembaga lain ini sekitar 200 orang saja.

JAKARTA - Komitmen Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengembalikan sisa kursi haji setelah penutupan pelunasan BPIH tahap III kepada masyarakat benar-benar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News