Pemasukan dan Pengeluaran Calon Kada Mestinya Mulai Dicatat

Pemasukan dan Pengeluaran Calon Kada Mestinya Mulai Dicatat
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, setiap penerimaan dan pengeluaran pasangan bakal calon kepala daerah wajib dicatat dan dilaporkan secara jujur dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Ia bahkan mengingatkan agar laporan sudah mencantumkan pemasukan dan pengeluaran catatan keuangan sudah dilapomeski mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi setiap penerimaan dan pengeluaran baik itu penggalangan dana dalam bentuk uang, barang atau pun jasa, harus menyertakan keterangan secara jelas nama, alamat, identitas dan asal muasal dana tersebut," ujar Masykurudin, Sabtu (1/10).

Masykurudin mengatakan hal itu karena untuk pelaksanaan pilkada yang adil tidak cukup hanya dengan menfasilitasi biaya kampanye melalui KPU. Tapi juga dari komitmen pasangan calon membuka seluruh dana kampanye.

Komitmen tersebut perlu dilakukan sedini mungkin, dengan mencatat dengan baik segala bentuk pemasukan dan biaya yang dikeluarkan, kemudian dilaporkan secara periodik ke KPU.

"Untuk semakin menciptakan transparansi, mempermudah laporan dan menghindari tudingan adanya dana haram dalam kampanye, seluruh sumbangan dan pengeluaran dapat dilakukan melalui rekening khusus dana kampanye," ujar Masykurudin.

Rekening khusus yang diserahkan itu, kata Masykurudin, penting untuk dipastikan bukan hanya formalitas sebagai syarat bagi pasangan calon. Tapi sesungguhnya menjadi tempat keluar masuknya dana kampanye.

"Jadi ini penting untuk mewujudkan transparansi. Selain itu rekening khusus dana kampanye juga memudahkan pasangan calon dan tim sukses menyusun laporan keuangan dana kampanye nantinya," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, setiap penerimaan dan pengeluaran pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News