Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap, Inisialnya SN, Umur 29 Tahun

Pembakar Bendera Merah Putih Ditangkap, Inisialnya SN, Umur 29 Tahun
Ilustrasi pembakaran bendera Merah Putih. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - SN, pria 29 tahun ditangkap aparat Polres Lampung Timur atas dugaan sebagai pelaku pembakaran bendera Merah Putih.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista mengatakan, pelaku yang merupakan warga Dusun III RT 07/RW 03, Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur tersebut melancarkan aksi pembakaran bendera Merah Putih pada Selasa (30/3) pukul 15.00 WIB di kediamannya.

"Rekaman pembakaran tersebut diunggahnya ke media sosial Facebook milik pelaku dengan nama akun “Sunaryo” pukul 18.09 WIB," kata Faria, Jumat (2/4).

Dari penelusuran tersebut, polisi menangkap SN di kediamannya pada Kamis (1/4).

"Dari penangkapan tersebut, kami telah mengamankan satu botol kecil berisi sisa bahan bakar, plastik bening berisi sisa bahan bakar jenis premium, abu sisa bendera, kayu penyulut api, dan satu handphone," katanya.

AKP Faria mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka.

"Kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa guna mengetahui kondisi kejiwaannya," ujar Faria.

Atas tindakannya, SN dikenai sanksi tindak pidana Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 66 jo. Pasal 24 Huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan. (antara/jpnn)

Pelaku SN membakar bendera Merah Putih di rumahnya, dan mengunggah ke media sosial Facebook. Sakit jiwa?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News