Pembakar Mobil Satpol PP Segera Diadili
Rabu, 18 Maret 2015 – 07:05 WIB

Pembakar Mobil Satpol PP Segera Diadili
Diketahui, kemarahan membuat Chairul Siregar, pemilik gudang minuman keras di RT 02/02, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk gelap mata. Dia nekat membakar dua mobil petugas Satpol PP Kota Tangerang yang menggerebek gudang berisi 11.703 botol minuman keras miliknya, Kamis (22/1) lalu.(uis/made/jpnn)
TANGERANG - Kasus pembakaran mobil Satpol PP Kota Tangerang saat menggerebek gudang berisi puluhan ribu botol miras beberapa waktu lalu segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota