Pembangunan KIHT, Bea Cukai Mataram Beri Asistensi ke Pengusaha dan Instansi Terkait

Pembangunan KIHT, Bea Cukai Mataram Beri Asistensi ke Pengusaha dan Instansi Terkait
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, MATARAM - Bea Cukai Mataram melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus sosialisasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kegiatan ini diikuti seluruh stakeholder terkait, baik pengusaha pabrik tembakau di Lombok, maupun pemerintah daerah yang telah menjalankan program pembangunan KIHT.

 

KIHT merupakan kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram I Putu Alit Sudarsono menjelaskan pembangunan KIHT bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian daerah.

 

Tembakau yang dihasilkan di Lombok kurang lebih 44.493 ton pada tahun 2019. Namun yang diserap oleh pengusaha hanya sekitar 3 persen dari jumlah produksi yang ada.

Sementara itu, sebanyak 55 persen diserap oleh mitra, dan selebihnya belum dimanfaatkan secara optimal. Karena itu dibutuhkan upaya untuk mengoptimalisasi potensi yang ada dengan membangun KIHT.

Bea Cukai meyakini keberadaan KIHT akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan program PEN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News