Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Senin, 03 Maret 2025 – 21:07 WIB

Tampak enam pelaku setelah ditangkap Polres Rohul. Foto:Polres Rohul.
Karena pembunuhan satwa dilindungi merupakan pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,” tutur Budi.(mcr36/jpnn)
Tim gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, menangkap enam pelaku pembantaian seekor harimau Sumatera.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Kemunculan Harimau Sumatra di Dumai Bikin Heboh
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Menhut Tinjau Satwa di PPS Riau Kerja Sama Yayasan Arsari Djojohadikusumo
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka