Pemberian Remisi untuk Gayus Tambunan Dikecam
jpnn.com, JAKARTA - Pemberian remisi khusus Lebaran 2020 selama dua bulan kepada terpidana mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan mendapat kecaman.
"Kami mengecam keputusan Menkum HAM yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melalui keterangannya, Selasa (26/5).
Menurut dia, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi.
"Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti kalau dipenjara akan mendapat remisi," ucap Boyamin.
Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan di dalam lapas. (antara/jpnn)
Menkum HAM memberikan remisi khusus Lebaran 2020 selama dua bulan kepada Gayus Tambunan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Boyamin Gojek
- MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'
- Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS
- Langkah Kejagung Mengusut Dugaan Korupsi Timah Dinilai Sudah 'On the Track'
- MAKI Minta Polri Tegas di Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- MAKI Dukung Penerapan Pasal Perintangan Penyidikan dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah