Pemberkasan NIP PPPK: SK Mengajar di Swasta Dilampirkan Tetap Saja BTL, Pusing

Pemberkasan NIP PPPK: SK Mengajar di Swasta Dilampirkan Tetap Saja BTL, Pusing
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir (berpeci) saat tanda tangan kontrak kerja PPPK guru tahap 1. Foto: dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM dalam berkas usulan penetapan NIP PPPK.

Syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.

Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.

Gegara aturan terbaru dari BKN tersebut ada sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.

Beberapa di antaranya yang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap alias BTL karena honorer tersebut sebelum mengabdi di sekolah negeri, sempat mengajar di sekolah swasta.

"Yang pindahan dari sekolah swasta ke negeri itu sebenarnya masa kerjanya di atas 3 tahun karena pindah ke sekolah negeri itu akhirnya masa kerjanya jadi di bawah 3 tahun," ungkap Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Sabtu (5/3).

Arul, sapaan akrabnya, berharap akan ada kebijakan bagi eks guru swasta yang sudah pindah ke sekolah negeri.

Berita P3K terbaru: Sejumlah guru honorer terganjal dalam proses pemberkasan NIP PPPK guru lantaran masa kerja kurang dari 3 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News