Pemberlakuan Validasi IMEI Diharapkan Tidak Molor

Pemberlakuan Validasi IMEI Diharapkan Tidak Molor
Data IMEI dalam ponsel. Foto dok SIBINA

jpnn.com, JAKARTA - Rencana berlakunya peraturan tentang kebijakan validasi IMEI (international mobile equipment identification) di Indonesia pada 18 April 2020 mendatang disambut gembira para pemain industri ponsel pintar lokal.

Mereka yakin aturan itu secara otomatis akan menyehatkan industri karena tidak ada lagi persaingan tidak sehat akibat munculnya ponsel selundupan, atau BM (black market) di pasar yang marak tiga-empat tahun terakhir.

Industri ponsel lokal sangat mendukung upaya pemerintah menyetop masuk dan beredarnya ponsel BM lewat kebijakan validasi IMEI.

Direktur Marketing  Advan Andi Gusena berpendapat, langkah pemerintah ini akan berdampak positif terhadap persaingan sehat di pasar ponsel pintar.

Kalangan industri dan pasar berharap agar berlakunya aturan validas IMEI tidak mundur dari yang sudah ditetapkan, 18 April 2020.

Pemunduran aturan efeknya akan sangat besar karena akan membuat penyelundupan ponsel BM akan makin deras dan kerugian negara akan makin besar.

“Jangan ditunda, lanjut saja (kebijakan validasi IMEI) agar industri dalam negeri bisa bangkit lagi,” ujar Andi.

Saat ini tablet Advan menduduki pangsa pasar kedua setelah Samsung Galaxy Tab, dengan porsi 15,1 persen, mengalahkan Lenovo (8,1 persen) dan Apple iPad yang menduduki posisi 5,9 persen.

Dalam kaitan aturan validasi IMEI, Kementerian Perindustrian akan mengaktifkan Sibina, Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News