Pembobol Mesin ATM Jaringan Bulgaria, Begini Modusnya

Pembobol Mesin ATM Jaringan Bulgaria, Begini Modusnya
Para pelaku (duduk) di ruangan penyidik Polres Lombok Utara, Sabtu lalu (16/9). Foto: Polres KLU for Radar Lombok

Setelah meringkus kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa memori rekaman, dilakukan pengembangan.

Polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya Mitko dan menyita dua alat skimmer, uang sebesar Rp 46.899.000 plus 2 dolar Amerika, satu buah alat pencongkel yang berasal dari besi, tiga buah handphone, satu set kunci elektronik, tiga buah tang, satu buah laptop, tiga buah bola lampu, dan barang bukti identitas lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kedubes Hugaria dan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 31 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 JO pasal 46 dan atau pasal 47 dan atau pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.

Pelaku kini diamankan di Mapolda NTB. Meski begitu, kasus ini tetap ditangani Polres Lombok Utara.

“Kasus ini tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Utara. Ditreskrimsus hanya memback-up saja. Ketiganya juga dititip penahanannya di rutan Polda NTB,” ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti.

Terpisah pimpinan BRI Cabang Mataram, Mohammad Harsono menuturkan percobaan pembobolan mesin ATM oleh pelaku sudah diendus pihaknya sejak tanggal 2 Agustus 2017 lalu.

"Kami sudah mengetahui rencana pembobolan mesin ATM sejak 2 Agustus melalui CCTV yang terpasang di ATM," kata Harsono kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group), Minggu kemarin (17/9).

Tiga warga Bulgaria pembobol mesin ATM ini memiliki tugas-tugas masing. Velev bertugas melakukan pengawasan di luar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News