Pembobol Toko Es Krim Mixue di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata

Pembobol Toko Es Krim Mixue di Palembang Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah tab Samsung saat diamankan di Mapolsekta SU I Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

"Atas ulahnya pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Firdaus.

Sementara, Fadli mengakui perbuatannya.

"Saya nekat membobol toko itu untuk bermain judi slot, juga untuk kebutuhan lebaran karena uang hasil kerja tidak mencukupi, " kata Fadli. (mcr35/jpnn)

Andrean Fadli (39), mantan buruh bangunan di toko es krim Mixue nekat membobol toko itu demi bermain judi slot.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News