Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres
Rabu, 01 Oktober 2014 – 23:17 WIB

Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK MH menunjukkan uang palsu dan kedua tersangka. Foto: Kalteng Pos/JPNN
Saat jumpa pers, pelaku sempat membuat kaget dan bingung Kapolres dan orang yang ada di dalam Polsek. Ervendy tiba-tiba membuka penutup kepala dan menangis serta meronta, setelah Kapolres mengatakan pelaku diancam pasal 244 dan 245 UU KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Masih belum bisa menerima. Mungkin juga tidak percaya sampai bisa berurusan dengan polisi,” sahut petugas yang membawanya kembali ke jeruji besi. (ram/abe)
PALANGKA RAYA - Dua pemuda pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polsek Pahandut. Keduanya, Ervendy (21) dan JAM (17) dibekuk di tempat berbeda. JAM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya