Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres

Pembuat Upal Menangis dan Meronta di Depan Kapolres
Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan SIK MH menunjukkan uang palsu dan kedua tersangka. Foto: Kalteng Pos/JPNN

Saat jumpa pers, pelaku sempat membuat kaget dan bingung Kapolres dan orang yang ada di dalam Polsek. Ervendy tiba-tiba membuka penutup kepala dan menangis serta meronta, setelah Kapolres mengatakan pelaku diancam pasal 244 dan 245 UU KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Masih belum bisa menerima. Mungkin juga tidak percaya sampai bisa berurusan dengan polisi,” sahut petugas yang membawanya kembali ke jeruji besi. (ram/abe)


PALANGKA RAYA - Dua pemuda pembuat uang palsu ditangkap jajaran Polsek Pahandut. Keduanya, Ervendy (21) dan JAM (17) dibekuk di tempat berbeda. JAM


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News