Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis

Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias Yan menjalani sidang perdana.

Agenda sidang bagi terdakwa pembunuh istrinya sendiri, Yustina Beci Mathelda Saleh itu yakni mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Lasmaria Febrika Siregar.

Dalam dakwaannya, Lasmaria mengatakan perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya pindah tugas dari Polres Kupang Kota ke Polres Sumba Barat pada 11 Desember 2015.

Saat itu, terdakwa tinggal sendirian di Sumba Barat, sementara istrinya dan tiga orang anak mereka tetap tinggal di Kupang.

Namun demikian, terdakwa mencurigai istrinya punya hubungan gelap dengan Jonas Tahu alias Yos Tahu yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.

JPU dalam surat dakwaan menguraikan, pada 23 Desember 2015, sekira pukul 23.00, terdakwa menelepon korban melalui aplikasi line. Saat itu, terdakwa sempat melihat ada tangan orang dewasa yang menutup tirai pembatas dalam kamar.

Tak hanya itu saja, terdakwa juga sempat mendengar ada kata-kata tak senonoh seorang pria kepada istrinya ketika dirinya sementara menelepon.

Pada 5 Januari 2016, korban berangkat ke Sumba Barat. Waktu tidur sekira pukul 23.00, korban mengigau dengan kata-kata, "Bapa datang su, ka Yan tidak ada. Sedikit lagi baru datang”.

KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News