Pembunuh Mahasiswa Unpad Terungkap, Dia Adalah....
Lalu, kata dia, warga sekitar mendengar suara teriakan meminta tolong dari arah rumah korban.
Kemudian warga menghampiri rumah korban di Kompleks Gading Tutuka 2 itu dan mendapati korban sudah bersimbah darah.
"Tersangka sudah keluar rumah, kemudian menaiki sepeda motornya dan keluar dari Kompleks Gading Tutuka," kata Kusworo.
Adapun menurutnya pelaku melakukan aksi keji tersebut karena motif sakit hati akibat korban yang berupaya menyebarluaskan kekurangan dari pelaku di media sosial.
"Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku, rompi berlogo ojek online, dan satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban.
Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Motif pembunuh mahasiswa Unpad karena masalah sepele. Kurang dari 24 jam pascakejadian pelaku ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Solusi Cerdas Mengatur Keuangan Generasi Muda
- Berdamai dengan Mahasiswa Pengkritik Iuran, Rektor Unri Cabut Laporan di Polda Riau
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT