Pembunuh Pasutri Pengusaha di Tulungagung Akhirnya Menyerahkan Diri, Tuh Orangnya
Senin, 03 Juli 2023 – 21:04 WIB
Usai menghabisi kedua pasutri, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor PCX miliknya.
Atas perbuatanya pelaku kini mendekam di Rutan Polres Tulungagung, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.(antara/jpnn)
EP, 44, pelaku pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) pengusaha kolam renang yang sempat diburu Polres Tulungagung akhirnya menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- Ahmad Efendi Ditemukan Tewas di Kali Sodong Pulogadung, Korban Diduga Dibunuh
- Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu