Pembunuh Pengurus Masjid Ditangkap Usai Terlacak di Facebook
Minggu, 17 Agustus 2014 – 01:13 WIB
"Pelaku bisa terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara,"Â kata Ujang.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris DKM Al Ikhlas, sekaligus pemilik Warnet Ja-Va Net bernama Maryanto (40), yang berlokasi di Perumahan Dukuh Zamrud RT 06/RW 10, Blok U 16 No 120, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, tewas mengenaskan di dalam warnet miliknya sendiri, Kamis (14/8). Jenazah korban ditemukan di dalam kamar tidur saat mengenakan kaos merah dan celana pendek hitam.
Diduga, korban dipukul dengan menggunakan benda tumpul dan luka di bagian muka terlihat memar, dahi robek, lengan kanan robek, siku kanan luka gores, mata kanan kiri memar dan ditemukan setrika listrik yang ada bercak darahnya.(ms)
BEKASI SELATAN - Tim Resmob Polresta Bekasi Kota berhasil menangkap tersangka pembunuhan Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Ikhlas, sekaligus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti