Pembunuh Rinto Cuma Divonis 6 Tahun Penjara

Setelah amar putusan dibacakan, pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban Rinto Mardiansyah tak terima dan merasa hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa masih dirasa lebih ringan.
"Yang dibunuh itu nyawa orang, bukan sembarangan, tidak mungkin hukumannya cuma enam tahun. Mungkin sidang ini ada permainan," ujar seorang wanita paruh baya yang menyaksikan persidangan.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada 5 Juli 2010, sekitar pukul 20.30, di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I. Di mana terdakwa telah menusuk perut korban Rinto hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 13 hari sebelum meninggal dunia. (way/jpnn)
PALEMBANG – Herwan alias Iwan (32) merasa lega setelah hakim yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis lebih rendah setahun dari tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota