Pembunuh Rinto Cuma Divonis 6 Tahun Penjara
Setelah amar putusan dibacakan, pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban Rinto Mardiansyah tak terima dan merasa hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa masih dirasa lebih ringan.
"Yang dibunuh itu nyawa orang, bukan sembarangan, tidak mungkin hukumannya cuma enam tahun. Mungkin sidang ini ada permainan," ujar seorang wanita paruh baya yang menyaksikan persidangan.
Diberitakan sebelumnya, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada 5 Juli 2010, sekitar pukul 20.30, di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I. Di mana terdakwa telah menusuk perut korban Rinto hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 13 hari sebelum meninggal dunia. (way/jpnn)
PALEMBANG – Herwan alias Iwan (32) merasa lega setelah hakim yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis lebih rendah setahun dari tuntutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah