Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis
Selain itu, orang tua korban maupun orang tua terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang. Selain kuasa hukum, AR hanya didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Surabaya Satriyo Armadianto.
''Wali AR tidak mendapat surat undangan pemberitahuan. Ini kan janggal,'' kata pria yang akrab disapa Anas tersebut.
Satu lagi yang disayangkan, yakni berkas dakwaan yang baru diberikan kepada kuasa hukum AR beberapa saat kemudian itu ternyata ada yang salah tulis di beberapa bagian.
Namun, Anas menolak memberikan detail kesalahannya. ''Sedikit janggal,'' tuturnya.
Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini (8/11).
Namun, lagi-lagi dia menolak membeberkan isi eksepsi yang akan disampaikan. ''Kita tunggu saja besok,'' ucapnya singkat.
Jaksa I Made Sueta Suryana mengaku hanya diberi mandat untuk membacakan dakwaan.
Salinan dakwaan sudah diberikan kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Suarabaya.
SIDOARJO - AR, terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri
- MKD Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalsuan KTA dan Nomor Kendaraan Anggota DPR
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
- Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
- 2 Anggota Geng Bersenjata Tajam Bikin Resah Warga, Langsung Digulung Polisi
- Orang Tua Pegi Diduga Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Penjelasan Polisi