Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis

Pembunuh Sadis Mahasiswi Cantik Didakwa Berlapis
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Selain itu, orang tua korban maupun orang tua terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang. Selain kuasa hukum, AR hanya didampingi Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas I Surabaya Satriyo Armadianto.

''Wali AR tidak mendapat surat undangan pemberitahuan. Ini kan janggal,'' kata pria yang akrab disapa Anas tersebut.

Satu lagi yang disayangkan, yakni berkas dakwaan yang baru diberikan kepada kuasa hukum AR beberapa saat kemudian itu ternyata ada yang salah tulis di beberapa bagian.

Namun, Anas menolak memberikan detail kesalahannya. ''Sedikit janggal,'' tuturnya.

Karena itu, kuasa hukum akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari ini (8/11).

Namun, lagi-lagi dia menolak membeberkan isi eksepsi yang akan disampaikan. ''Kita tunggu saja besok,'' ucapnya singkat.

Jaksa I Made Sueta Suryana mengaku hanya diberi mandat untuk membacakan dakwaan.

Salinan dakwaan sudah diberikan kepada pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Suarabaya.

SIDOARJO - AR,  terdakwa kasus pembunuhan Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News