Pembunuh Sadis yang Kabur ke Sumatera Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Senin, 20 Maret 2023 – 21:56 WIB

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo bersama Kasat Reskrim dan jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Senin (20/3/2023). Foto: ANTARA/HO-Polres Jember
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan berinisial TR, 44, warga Desa Gelang yang sempat kabur beberapa pekan ke Pulau Sumatera akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu