Pembunuh Sadis yang Kabur ke Sumatera Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Senin, 20 Maret 2023 – 21:56 WIB
"Untuk pakaian dan parang milik tersangka yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal sudah dibuang di Sungai Bondoyudo Jatiroto," katanya.
Tersangka TR dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.(antara/jpnn)
Pelaku pembunuhan berinisial TR, 44, warga Desa Gelang yang sempat kabur beberapa pekan ke Pulau Sumatera akhirnya ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata