Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP

Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 10 Mei 2013, pemda harus melakukan pengadaan card reader, bukan pembelian alat pembaca chip di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu.

"Sesuai SE Mendagri tanggal 10 Mei 2013 tentang penyediaan dukungan pendanaan pelaksanaan program E-KTP, pemda harus melakukan pengadaan card reader. Jadi tidak boleh beli," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN di kantornya, kemarin (10/5).

Berdasar SE Mendagri itu, lanjut Reydonnyzar, pos anggaran pengadaan card reader bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, saldo anggaran yang tersedia, dan atau menjadwalkan ulang program yang tak mendesak.

Nah, payung hukumnya bisa menggunakan Peraturan Bupati/Walikota, yang diberitahukan ke DPRD dan nantinya ditampung di P-APBD 2013.

JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News