Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 10 Mei 2013, pemda harus melakukan pengadaan card reader, bukan pembelian alat pembaca chip di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu. Nah, payung hukumnya bisa menggunakan Peraturan Bupati/Walikota, yang diberitahukan ke DPRD dan nantinya ditampung di P-APBD 2013.
"Sesuai SE Mendagri tanggal 10 Mei 2013 tentang penyediaan dukungan pendanaan pelaksanaan program E-KTP, pemda harus melakukan pengadaan card reader. Jadi tidak boleh beli," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN di kantornya, kemarin (10/5).
Baca Juga:
Berdasar SE Mendagri itu, lanjut Reydonnyzar, pos anggaran pengadaan card reader bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, saldo anggaran yang tersedia, dan atau menjadwalkan ulang program yang tak mendesak.
Baca Juga:
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran
BERITA TERKAIT
- Kementan Meluncurkan Kawasan HDDAP 10.000 Hektar di 13 Kabupaten
- Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Lahar Dingin di Sumatera Barat
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel
- Polisi Bongkar Makam Pelajar yang Tewas Dianiaya Teman Sendiri
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi