Pemda Diminta Selesaikan Perda SPIP Tahun Ini

Pemda Diminta Selesaikan Perda SPIP Tahun Ini
Pemda Diminta Selesaikan Perda SPIP Tahun Ini
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Bupati/walikota yang mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan pemerintah daerah. "Kita berharap, semua provinsi pada tahun 2010 ini sudah menyusun Pergub tentang Penyelenggaraan SPIP," ungkap Gamawan.

"Untuk mempercepat Pergub tersebut, tentu Pemda, dalam hal ini Sekretaris daerah (Sekda), dapat berkordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di daerah," tambah Gamawan, dalam acara Penguatan Implementasi SPIP yang diikuti seluruh Sekda se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Senin (28/6).

Disebutkan Gamawan, informasi yang diperoleh pihaknya, sampai dengan saat ini baru tujuh provinsi yang telah menyusun Pergub tentang SPIP. Di antaranya yaitu Provinsi Sumbar, Lampung, Kalbar, Kaltim, Gorontalo, serta Sulteng dan Maluku Utara. "Kami memberikan apresiasi kepada gubernur dan bupati/walikota yang telah menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan SPIP tersebut," ujar mantan Gubernur Sumbar itu pula.

SPIP itu sendiri, lanjut Gamawan, bertujuan untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamatan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. "SPIP ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan yang mempengaruhi perolehan opini pemeriksaan WTP bagi pemerintahan daerah. Ini berarti, apabila SPIP diimplementasikan dengan baik, maka program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai tujuan yang diharapkan dan, pertanggungjawaban keuangan dan kinerja menjadi akuntabel dan transparan," terangnya.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta kepada seluruh kepala daerah untuk segera mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News