Pemda Ingin Terus Lanjutkan Implementasi K-13

Pemda Ingin Terus Lanjutkan Implementasi K-13
GURU: Para guru PNS sedang mengikuti upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Surat permohonan supaya terus melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) akhirnya mulai masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diantaranya adalah surat permohonan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim) yang ingin melanjutkan K-13 untuk semua sekolah di provinsi paling timur pulau Jawa itu.
 
Perkembangan itu disampaikan Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta kemarin. Pemda meminta supaya tetap melanjutkan K-13, meskipun jelas-jelas Mendikbud Anies Baswedan menyetopnya.

Anies mengeluarkan kebijakan implementasi K-13 dikembalikan terbatas di 6.221 unit sekolah. Sekolah sisanya kembail menerapkan Kurikulum 2006.
 
 "Saya berharap pemda realistis saja. Apakah benar siap melanjutkan implementasi K-13," kata mantan Dirjen Pendidikan Menengah Kemendikbud itu.

Kemendikbud sejatinya membuka kesempatan bagi sekolah yang siap tetapi di luar 6.221 unit, untuk terus melanjutkan implementasi K-13. Namun permohonan itu harus disampaikan sekolah sendiri dan disertai paparan kesiapannya. Tidak dikoordinir oleh pemprov atau pemkab/pemkot.
 
Hamid meminta pemda reaslistis mengajukan permohonan melanjutkan implementasi K-13 dengan beberapa faktor. Diantaranya adalah dia yakin bahwa tidak semua sekolah di satu provinsi siap menjalankan K-13. Baik itu dari segi kesiapan kepala sekolah, guru, atau baku bahan ajar.
 
Alasan lainnya adalah, Kemendikbud merencanakan melakukan validasi kesiapan sekolah di luar kuota 6.221 unit itu. Kemendikbud wajib memastikan apakah sekolah-sekolah pengusul tadi benar-benar siap.

Jika pemda mengajukan permohonan terus mengimplementasikan K-13 secara borongan, yakni untuk semua sekolah, Kemendikbud bisa kesulitan melakukan validasi.
 
Pejabat asal pulau Madura, Jawa Timur itu menuturkan, Mendikbud Anies memang membatasi implementasi K-13 hanya untuk 6.221 unit sekolah saja. "Tapi nanti Mendikbud akan mengeluarkan kebijakan diskresi," tandasnya.
 
Yakni mengambulkan permohonan sekolah-sekolah di luar 6.221 unit itu untuk terus menjalankan implementasi K-13 pada semester genap Januari nanti. Dia mengatakan selain dari jajaran pemda, permohonan serupa juga muncul dari ormas-ormas keagamaan yang memiliki lembaga pendidikan. (wan/mia)

 


JAKARTA - Surat permohonan supaya terus melanjutkan implementasi Kurikulum 2013 (K-13) akhirnya mulai masuk ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News