Pemda Tak Serius Cegah Korupsi

Pemda Tak Serius Cegah Korupsi
Pemda Tak Serius Cegah Korupsi
Dalam kesempatan itu, Plh Deputi Pengawasan yang juga Sekretaris Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Tasdik Kinanto mengungkapkan, instansi pemerintah yang melaporkan pelaksanaan Inpres 5/2004 mengalami penurunan 3,87 persen pada 2009, dari 52,26 persen pada 2008  menjadi 48,39 persen. ”Sebagian besar laporan yang diterima juga belum melengkapi dengan informasi kualitatif yang memadai, sehingga identifikasi masalah dan hambatan maupun kinerja capaian pemberantasan korupsi tidak maksimal,” ungkapnya.

Tasdik menambahkan, meskipun tingkat pelaporan masih relatif rendah, namun  sampai 2009 sudah ada 127 instansi yang telah menyelenggarakan best practices, khususnya dalam melaksanakan reformasi birokrasi untuk menghilangkan praktik-praktik koruptif dan memperbaiki kinerja instansinya. Dua instansi di antaranya adalah Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). )

Kementerian Keuangan melaksanakan reformasi birokrasi yang meliputi asepek organisasi (kelembagaan), sumber daya manusia (SDM), dan ketatalaksanaan (internal business process). Sementara KPK melakukanpembentukan dan pembangunan organisasi yang bersifat menyeluruh. ”Meskipun masih dalam tahap awal, namun proses reformasi birokrasi di kedua instansi publik ini dapat menjadi rujukan bagi instansi lainnya di tanah air,” terangnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Tingkat kepatuhan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pelaporan pelaksanaan Inpres 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News