Pemda Wajib Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Zona Hijau

Pemda Wajib Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka Sekolah di Zona Hijau
Aktivitas belajar mengajar di SMPN 1 Bunguran Timur, Natuna, Kepri, belum berjalan normal karena banyak siswa yang tudak masuk sekolah akibat dilarang orang tua. Foto: Antara Kepri/Cherman

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama.

Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan.

Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Selanjutnya terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan.

Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan.

Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten/kota dan Puskesmas setempat jika ada warga satuan pendidikan terkonfirmasi positif COVID-19.

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

Sekolah di zona hijau yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka wajib ditutup kembali apabila level COVID-19 daerah tersebut naik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News