Pemda Wajib Miliki Bank Tanah
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:45 WIB
Disebutkan putra Gorontalo ini, tahun 2011 ditetapkan sebagai tahun penyediaan rumah bagi masyarakat. Salah satu kunci keberhasilannya adalah adanya kepastian lahan yang pasti oleh pemda setempat. “Kalau lahan dantanahnya sudah tersedia tentunya bisa dipastikan lokasi pembangunan rumahnya,” tandasnya.Lebih lanjut, Suharso menjelaskan bahwa bank tanah juga bisa dijadikansebagai aset pemerintah daerah.
Diakuinya, ide pembentukan bank tanah ini sempat dipertanyakan para kepala daerah. "Mereka tanya mau diapakan tanah-tanah tersebut? Saya jelaskan begitu lahan dibeli, maka aset itu dapat dibukukan ke dalam neraca daerah. Setelah dimasukkan dalam aktiva daerah, maka tanah tersebutmenjadi satu kekayaan dan Pemda dapat menerbitkan obligasi daerah atau municipal bond.
Dengan obligasi daerah dalam hal bank tanah ini diharapkan bisa mempererat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping mengatasi masalah penyediaan tanah di daerah,” pungkasnya.(esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah daerah diwajibkan memiliki bank tanah untuk mendukung tata ruang serta program pembangunan perumahan bagi masyarakat. Hal itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT
- Al Muktabar Kembali Dipilih untuk Ketiga Kalinya Sebagai Pj Gubernur Banten