Pemerhati Sebut PTM Harus Sesuai SKB 4 Menteri, Nih Penjelasannya

Pemerhati Sebut PTM Harus Sesuai SKB 4 Menteri, Nih Penjelasannya
Pembelajaran tatap muka atau PTM di sebuah sekolah. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan durasi maksimal 4 jam pelajaran per hari.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (17/1), semua wilayah di DKI Jakarta masuk dalam kategori daerah PPKM Level 2.

Diketahui, saat ini telah ditemukan 67 kasus Covid-19 di 39 sekolah selama PTM berlangsung.

Untuk itu, Doni menegaskan upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah perlu diperhatikan.

"Yang harus diperhatikan, ya, menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak meluas sehingga PTM 100 persen tetap bisa dilakukan," pungkas pendiri Pendidikan Karakter Education Consulting itu.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pemerhati Pendidikan Doni Koesoema menegaskan jumlah kehadiran peserta didik harus sesuai dengan SKB 4 Menteri.


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News