Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK

Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan waktu dan tempat pemeriksaan LJK.

"Pejabat pembina kepegawaian punya kewenangan penuh menentukan kapan LJK diperiksa, kapan, dan pengumumannya. Namun biasanya PPK biasanya menggandeng perguruan tinggi saat penyusunan soal sampai pemeriksaan," tutur Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budihartono pada JPNN, Kamis (25/11).

Mengenai keinginan beberapa daerah kabupaten/kota yang ingin agar pemeriksaan LJK dipusatkan di provinsi demi mengurangi tingkat kecurangan, Budihartono menganggap hal itu sah-sah saja. Di era otonomi, katanya, daerah punya kewenangan untuk menentukan kebijakannya masing-masing.

"Kepala BKN hanya menurunkan juknis (petunuk teknis) mekanisme pelaksanaan CPNS-nya seperti apa. Mau diperiksa di pemprov silakan, mau diperiksa di kabupaten/kota silakan juga," ucapnya.

JAKARTA - Pemeriksaan lembar jawaban kerja (LJK) dalam tes CPNS menjadi tanggung jawab pejabat pembina kepegawaian (PPK). PPK sepenuhnya berhak menentukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News