Pemeriksaan Tersangka Dugaan Gratifikasi Kemenkum HAM Batal
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjen AHU Kemenkumham NA dan Direktur Perdata pada Ditjen AHU Kemenkumham LSH.
"Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan kedua tersangka," kata Kapuspen Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (29/1).
Namun, kata dia, pemeriksaan tersangka harus dijadwal ulang karena beberapa alasan yang disampaikan penasehat hukum keduanya. "Penasehat Hukum kedua tersangka, selain menginformasikan secara resmi ketidakhadiran keduanya dengan alasan surat panggilan baru diterima serta kondisi para tersangka yang tidak sehat juga," kata Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mengagendakan memeriksa dua tersangka dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BRI Insurance Lakukan Aksi Donor Darah Serentak di Seluruh Indonesia, Keren
- MPKS PP Muhammadiyah Dorong Ekosistem Inklusif untuk Para Difabel
- Lebak Diterjang Hujan Lebat, Ratusan Rumah Terendam Banjir
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Gaung RPP Manajemen ASN Senyap, Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Tidak Pasti?
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang