Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Jumat, 12 Desember 2008 – 07:17 WIB

Pemerintah Batalkan Ribuan Perda Pajak dan Retribusi
Sektor terbesar yang dibatalkan perdanya adalah perhubungan (15 persen), pertanian (13 persen), industri dan perdagangan (13 persen), dan kehutanan (11 persen). Provinsi yang paling banyak dibatalkan perdanya adalah Jatim, Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Mardiasmo mengatakan, permasalahan pajak dan retribusi daerah disebabkan basis pajak daerah sangat terbatas. Lalu, tidak ada diskresi dalam penetapan tarif, terbatasnya dana transfer dari pusat serta belum adanya sanksi dan sistem pengawasan yang bersifat represif terhadap perda bermasalah. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemerintah membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai pajak dan retribusi. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya