Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik dan PPnBM, Tetapi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:10 WIB
Selain itu, diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak akan berlaku bagi produk CBU.
Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres.
Rachmat menyebut para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, tetapi diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” imbuh Rachmat. (Antara/jpnn)
Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kia EV6 Terbaru, Kapasitas Baterai Besar dan Jarak Tempuh Makin Jauh
- SUV Listrik Wuling Segera Mengaspal, Jarak Tempuhnya 600 Km
- Chery Meluncurkan Mobil Listrik Baru, Ada 2 Versi, Sebegini Harganya
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- SUV Listrik Murah Kia EV3 Bersiap Mengaspal
- Prestige Motorcars Memperkenalkan New Tesla Model 3 Highland