Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Mobil Listrik dan PPnBM, Tetapi
Sabtu, 16 Desember 2023 – 00:10 WIB

Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik. ilustrasi Foto: Dedi Sofian
Selain itu, diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak akan berlaku bagi produk CBU.
Pasalnya, produk tersebut tidak memiliki syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan Perpres.
Rachmat menyebut para produsen tidak hanya dapat membuat pabriknya sendiri, tetapi diperbolehkan untuk menggandeng fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Sebenarnya pada prinsipnya harus TKDN 40 persen, jadi apakah bikin pabrik atau apakah dia bisa kerjasama, selama itu cukup TKDN, maka tenaga kerja terbangun di domestik,” imbuh Rachmat. (Antara/jpnn)
Pemerintah memastikan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk impor utuh atau completely built up (CBU) mobil listrik.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Awal Mei 2025, Polytron Indonesia Akan Berekspansi ke Segmen Mobil Listrik
- Terra Charge Perluas Infrastruktur SPKLU di Neo Soho Mall Jakarta
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Auto Shanghai 2025 Perang Inovasi Mobil Terbang, Indonesia Masih Ribut Soal TKDN
- Naik Apollo