Pemerintah: Dampak PPKM Mikro, Keterpakaian Tempat Tidur RS di Bawah 70 Persen

Pemerintah: Dampak PPKM Mikro, Keterpakaian Tempat Tidur RS di Bawah 70 Persen
PPKM Mikro menurunkan keterpakaian tempat tidur rumah sakit. Ilustrasi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Penanganan Pencegahan Satgas Covid-19 Brigjen (purn) Alexander K Ginting menyebut hasil baik mulai terlihat dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Saat ini, kata dia, angka keterpakaian tempat tidur rumah sakit di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro, tidak sampai 70 persen.

"Tidak ada provinsi yang memiliki BOR (Bed Occupancy Rate) rumah sakit di atas 70 persen di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro," kata dia dalam diskusi daring berjudul Dampak Pelaksanaan PPKM Skala Mikro, Senin (22/2).

Mengacu catatan Satgas Penanganan Covid-19, keterpakaian tempat tidur rumah sakit di tujuh provinsi, paling tinggi berada di angka 60 persen.

"Kemudian di tujuh provinsi yang melaksanakan PPKM skala mikro itu rumah sakit BOR-nya antara 50,01 sampai 60 persen. Artinya tidak sampai di atas 70 persen," ujar dia.

Menurut dia, keterpakaian tempat tidur rumah sakit di bawah 70 persen, menandakan bahwa beban sektor kesehatan mulai menurun. 

Namun, dia mengingatkan, masyarakat tidak boleh lengah atas data keterpakaian tempat tidur rumah sakit di bawah 70 persen. Masyarakat perlu melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk mencegah penularan.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah akan melaksanakan 3T yakni tracing, testing, dan treatment, untuk memutuskan penularan.

Mengacu catatan Satgas Penanganan COVID-19, keterpakaian tempat tidur rumah sakit di tujuh provinsi, paling tinggi berada di angka 60 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News