Pemerintah Diminta Benahi Pengelolaan BBM Agar Lebih Ramah Lingkungan
Standar Euro 4 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, dan O, serta Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan spesifikasi BBM jenis solar di Indonesia.
Namun, hingga kini, hanya Pertadex 53, Pertamax Green 95, dan Pertamax Turbo 98 yang telah memenuhi standar tersebut. Sementara penerapan Euro 4 secara menyeluruh masih menghadapi berbagai kendala dan tarik ulur kebijakan.
“Kita tidak bisa terus membiarkan udara kita tercemar akibat BBM berkualitas buruk. Pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas BBM dan mengutamakan kesehatan masyarakat, dan kasus ini harus jadi momentum,” seru Novita.(chi/jpnn)
Kasus terbaru dalam tata kelola BBM harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi serta meningkatkan kualitas BBM.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel
- Dosen UI Ciptakan Alat Pemurnian Air yang Ramah Lingkungan
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- Operasional LRT Jabodebek Sepenuhnya Menggunakan Listrik, Lebih Ramah Lingkungan
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025