Pemerintah Hanya Batalkan 773 Perda Bermasalah
Tunda Sahkan 1440 Raperda
Selasa, 22 Juli 2008 – 12:08 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Saut mengakui, pemerintah akan sangat kerepotan bila seluruh perda yang diterbitkan daerah harus dievaluasi di Jakarta. Maklum, saat ini ada 471 kabupaten/kota. Kalau saja setiap kabupaten/kota menerbitkan 10 perda, maka sudah ada 4710 perda. Karenanya, lanjut Saut, pemerintah pusat hanya mengevaluasi perda yang diterbitkan pemerintah provinsi. Sedang untuk perda kabupaten/kota, sebaiknya dievaluasi pemerintah provinsi karena gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah juga mengemban fungsi pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten/kota. (sam)
Saat ini terdapat sekitar 2000 Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menilai...
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global