Pemerintah Harus Bantu Selesaikan Sengketa Panas Bumi

Pemerintah Harus Bantu Selesaikan Sengketa Panas Bumi
PT Geo Dipa Energi. Foto IST
Padahal, menurut Romadhon, proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini merupakan bagian dari program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW.  Proyek ini juga merupakan aset negara, sehingga tindakan yang dilakukan swasta Bumigas terhadap BUMN ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, kuasa hukum Geo Dipa Heru Mardijarto SH MBA menjelaskan bahwa sengketa berawal dari Bumigas yang tidak dapat memenuhi ketentuan/ kewajiban kontrak atau dengan kata lain Bumigas cidera janji.

Karena cidera janji, maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter dan ditutup dengan Notice of Default, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum Geo Dipa.

“Wanprestasi Bumigas juga sudah dinyatakan dalam putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Juli 2008 yang bersifat final and binding dan karenanya berakibat kontrak berakhir,” kata Heru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News