Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Rabu, 16 Mei 2012 – 08:17 WIB
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.
Dalam tuntutan provisi, pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk menunda operasional RSBI/SBI di seluruh Indonesia dan menghentikan anggaran subsidi RSBI sampai adanya putusan perkara ini.(ris)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya