Pemerintah Harus Bubarkan RSBI

Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Jika pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas tetap dipertahankan potensi pembatasan akses hak warga negara untuk mengenyam kualitas pendidikan yang baik akan terus dilanggar. Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 32 ayat (1), (2), (3), Pasal 36 UUD 1945.

Dalam tuntutan provisi, pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk menunda operasional RSBI/SBI di seluruh Indonesia dan menghentikan anggaran subsidi RSBI sampai adanya putusan perkara ini.(ris)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News