Pemerintah Ingatkan Faskes untuk Patuhi Ketentuan Tarif Swab Test

Pemerintah Ingatkan Faskes untuk Patuhi Ketentuan Tarif Swab Test
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Foto dok Satgas Covid-19

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat melaporkan fasilitas kesehatan (faskes), yang mengenakan tarif tes usap mandiri atau swab test di atas standar maksimal harga yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas kesehatan pun sudah diingatkan berkali-kali agar mematuhi ketentuan soal harga tes usap mandiri.

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa (20/10).

Harga tes usap mandiri tersebut sudah diputuskan melalui Surat Edaran nomor HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dalam keputusan itu sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kemampuan finansial fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan tes ini, dan penilaian ini sudah dibantu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Oleh karena itu kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini," tegas Wiku.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga telah meminta kementerian, lembaga, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 daerah untuk menegakkan implementasi protokol kesehatan di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Seperti pusat kegiatan ibadah, pusat perbelanjaan, lokasi wisata, fasilitas transportasi, tempat olahraga dan kegiatan kampanye pilkada.

"Termasuk menindak tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Satgas Covid-19 meminta fasilitas kesehatan mematuhi ketentuan harga swab test, tidak seenaknya memainkan harga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News