Pemerintah Kurangi Hukuman Penjara ke Seribu Napi di Bali, 3 Langsung Bebas

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 2.062 narapidana beragama Hindu bertepayan dengan Hari Raya Nyepi 2023.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia.
"1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).
Rika Aprianti memerinci 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.
Di mana, setelah memperoleh remisi, narapidana masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sementara tiga orang lainnya, memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.
Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.
Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut remisi diberikan kepada napi beragama Hindu.
- Bung Karno, Silsilah dan Pertanda Alam atas Kelahirannya
- 6 Napi Lapas Gunung Sindur Beragama Buddha Dapat Remisi
- 49 Napi Lapas Medan Dapat Remisi pada Perayaan Waisak
- Kelakuan YNS Sungguh Keterlaluan, Begini Akibatnya
- Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu Dipecat
- Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya