Pemerintah Kurangi Hukuman Penjara ke Seribu Napi di Bali, 3 Langsung Bebas

Pemerintah Kurangi Hukuman Penjara ke Seribu Napi di Bali, 3 Langsung Bebas
Ilustrasi - Narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi. dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 2.062 narapidana beragama Hindu bertepayan dengan Hari Raya Nyepi 2023.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia.

"1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas," kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Rika Aprianti memerinci 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Di mana, setelah memperoleh remisi, narapidana masih harus menjalani sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Sementara tiga orang lainnya, memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak, yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang , Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatera Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.

Rika menjelaskan remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut remisi diberikan kepada napi beragama Hindu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News