Pemerintah Larang 500 TKA China Masuk ke Sulawesi Tenggara!
Jika instalasi selesai, kata dia, pabrik pengolahan dan pemurnian ini bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal.
Ia menegaskan bahwa pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.
Pihak perusahaan menargetkan 500 TKA tersebut akan bekerja maksimal 6 bulan. Setelah instalasi selesai, mereka kembali ke negara asal.
"Selama bekerja, TKA asal Tiongkok itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung pada tenaga dari luar," kata Dini.
Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi menegakkan aturan terkait dengan COVID-19, sementara di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3.000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan. (antara/jpnn)
500 tenaga kerja asing (TKA) asal China baru dibolehkan masuk ke Sulawesi Tenggara jika situasi sudah membaik.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Berharap Banyak Peserta SSW Bekerja di Jepang
- Tradisi Unik Ramadan di Wakatobi: Mencari Jodoh Lewat Kacang
- Sekuriti Perusahaan Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Tewas Tertimbun Longsor
- Hilirisasi Berdampak Positif, Pemuda Rantau Sulawesi Tenggara Dukung Prabowo-Gibran
- Kemenkumham Periksa Dokumen 33 TKA China di Palopo, Hasilnya
- PMI di Taiwan Demo Berulang Kali, Tolak Perlakuan Buruk Penyalur Jasa