Pemerintah Menaikkan Harga Batas Atas Mobil LCGC, Kemenperin Beri Penjelasan

Pemerintah Menaikkan Harga Batas Atas Mobil LCGC, Kemenperin Beri Penjelasan
Mobil LCGC Daihatsu Ayla 2020. Foto: ADM

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan kenaikan harga ceiling prize (harga batas atas) kendaraan kategori Low Cost Green Car (LCGC) sebesar 5 persen.

Menurut Koordinator Fungsi Industri Alat Transportasi Darat, Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Dodiet Prasetyo, kenaikan harga LCGC itu telah melalui pertimbangan yang komprehensif.

"Hitung hitungan tersebut telah dikaji dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat secara komprehensif dan telah mendapatkan persetujuan Menteri untuk menaikkan ceiling prize sebesar 5 persen," ujar Dodiet Prasetyo kepada Antara di Jakarta.

Sebagai ilustrasi, penetapan harga jual terakhir berdasarkan Permenperin 36 tahun 2021 ialah Rp 135 juta.

Oleh karena itu, dengan adanya persetujuan Menperin tersebut maka perusahaan dapat menaikkan harga ceiling prize maksimal 5 persen dikali Rp 135 juta, yakni sebesar Rp6,7 juta.

Adapun pertimbangan pemberian persetujuan kenaikan harga ini, antara lain terjadinya perubahan kondisi atau indikator ekonomi seperti harga bahan baku pembentuk mobil misalnya logam, karet, ongkos logistik, dan lainnya.

Selain itu juga mempertimbangkan kondisi perekonomian, seperti inflasi.

Namun demikian, Kemenperin menilai kenaikan ini tidak akan mempengaruhi penjualan secara signifikan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan kenaikan harga ceiling prize (harga batas atas) mobil LCGC

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News